Memberi salam kepada orang lain merupakan perbuatan yang mudah dilakukan, tetapi pabila tidak terbiasa maka orang itu akan merasa canggung untuk melakukannya kemudian malah mengabaikannya. Memberisalam baik dilakukan karena hal ini bisa mempererat hubungan persahabatan dan kekerabatan, bahkan bisa menambah keakraban setiap kali bertemu.
Memberi salam kepada orang lain bisa meredam emosi dan permusuhan, juga bisa menghilangkan sifat sombong yang ada pada diri kita. Sebaliknya, akan melatih diri untuk bersikap ramah dan rendah hati terhadap orang lain. Oleh karena itu, orang yang tidak mau memberi salam kepada orang lain bisa menandakan bahwa dirinya sombong dan tidak ramah, atau acuh terhadap orang lain yang berada disekitarnya.
Dalam banyaknya faedah salam dalam mempererat ukhuwah diantara sesama muslim, maka tidaklah heran jika Allah memerikan balasan kebaikan bagi para penebar salam itu. Allah tahu bahwa apa yang dilakukan orang yang memberi salam kepada orang lain sama halnya dengan mensuarakan kedamaian, kasih sayang dan kerukunan.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “kalian tidak akan masuk syurga hingga beriman, dan kalian tidak beriman hingga ada kasih sayang kepada sesama. Suka kah aku tunjukan sesuatu jika kalian kerjakan akan timbul kasih sayang diantar kalian, yaitu sebarkan salam diantara kalian”. (HR. Muslim. Riyadlush Shalihin. Hal : 387).
Sealanjutnya, untuk bisa meraih keutamaan dalam memberi salam,maka hendaknya kita memperhatikan tata caranya. Karena etika dalam memberi salam bis menjadi barometer untuk mengukur kadar kedalaman agama dan keilmuan seseorang. Oleh karena itu, mengetahui etika dalam memberi salam adalah sangat penting, terutama saat bergaul dengan masyarakat.
Adapun etika-etikanya yaitu :
- Setiap bertemu mengucapkan salam. Artinya; setiap kali bertemu dengan sesama muslim hendaknya mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum berkata yang lain.
- Mengirim salam untuk orang yang tidak di tempat. Mengirim salam untuk orang yang tidak di tempat itu sunnah hukumnya, dan orang dititipi salam untuk wajib menyampaikannya, karena hal itu sebagai amanat dan ia wajib melaksanakannya.
- Memasuki salam setiap memasuki tempat kosong. Hendaknya bagi orang yang memasuki tempat yang kosong mengucapkan salam, karea itu sunnah hukumnya. Adapun salamnya adalah sebagai berikut: “Assalaamu’alaina wa’alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin” (semoga salam buat kita dan hamba-hamba yang shalih)
- Tidak memberi salam kepada orang yang tengah buang hajat Hendaknya tidak memberi salam kepada orang yang sedang membuang air (kencing/buang hajat). Karena tidak memberi salam kepada mereka itu sunnah hukumnya.
- Tidak memberi salam kepada orang yang tengah bersetubuh Sebab bagi orang yang sedang bersetubuh makruh hukumnya menjawab salam.
- Tidak memberi salam kepada orang yang sedang beristinja.
- Tidak memberi salam kepada orang yang sedang makan atau minum Artinya; tidak memberi makan kepada orang yang sedang makan atau minum yang didalamnya masih verisi makanan atau minuman.
- Tidak memberi slam kepada orang yang fasiq. Bahkan sunnah hukumnya untuk tidak memberi salam kepada orang yang jelas-jelas fasiq, orang yang melakukan dosa besar dan belum mau bertaubat dan orang-orang yang suka membuat mungkar lainnya.
- Orang kecil memberi salam kepada orang yang besar
- Orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang berhenti
- Orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan
- Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang lebih banyak.
Dengan mengetahui etika-etika berkaitan dengan memberi salam, maka hendaknya senantiasa kita membiasakan diri untuk melakukannya. Sebab selain salam itu sunnah hukumnya juga bagian dari syi’ar Islam. Salam juga memiliki fadillah bagi diri kita yaitu dengan terhapusnya dosa sebagaimana tuntunan dari Rasulullah SAW.
Dari Hani bin Yazid RA, berkata, Rasulullah SAW bersabda : “sesungguhnya termasuk hal-hal yang mendatangkan ampunan adalah memberi salam da berbicara baik” (HR. Ath-Thabrani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar